Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Jurnal Kewarganegaraan Vol. jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. Upaya Pertahanan Negara Dodi Nopriza1, Luhut Simbolon2, Susanto3 1,2,3 Universitas Pertahanan RI Email: DodiNopriza@gmail. 2. 1, hlm. Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. b. setkab. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum. Dalam system pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri dari 3 komponen yaitu, : 1. Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. Ibid, Pasal 1 angka 1. 1-19 5 Abdul Mustaqim, 2011, Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad), Analisis Vol 11, No. com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Negara . Dalam. (shutterstock. Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 1. Pembentukan komponen cadangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 4. Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen. KOMPAS. Pelatihan Penyegaran . 3) Integrasi Komponen. . “. Rabu, 14 Desember 2022. RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. (News. Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan,. 1. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas: a. komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan. Kebijakan Umum Pertahanan Negara. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Di dalam UU RI No. 10 No. UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara mengamanatkan mengenai upaya bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung diatur dengan UU. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan. 1, 2014, hlm. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres No. Pasal 3 Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Di wilayah ini terjadi pelibatan semesta, yaitu semua komponen kekuatan pertahanan negara (inward looking) untuk perang gerilya. Ruang lingkup kajian ini akan3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Presiden menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara; c. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. Komponen Cadangan matra. . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. usaha Pertahanan Negara. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara: Dilema Legislasi dan Kebutuhan Pertahanan. May 6, 2019 · Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Mar 16, 2022 · Terdapat 3 komponen yang menjadi penyelenggara pertahanan dan keamanan negara, antara lain: Komponen Utama. Komponen Pendukung : Warga Negara, sumber daya. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. LN. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. 4. Khotimah (2018) menyebutkan penyiapan sumber daya alam sebagai komponen pertahanan negara sebagai berikut: a. 4 No. bidang pertahanan dan dalam pelaksanaannya dibantu komponen lain yaitu komponen pendukung dan komponen cadangan yang berasal dari rakyat. mengembangkan doktrin TNI; 5. mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan c. KETENTUAN UMUM 2. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. 11, TLN No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Uu 20-1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menunda kenaikan alokasi pinjaman luar negeri untuk belanja alat utama. Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan. 3. 5. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. pembinaan Komponen Cadangan Pasal 3 Pembentukan, penetapan dan/atau pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. pertahanan negara (TNI). 16/2012 tentang Industri Pertahanan, serta UU RI No. 3. 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. 4. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara. “Kita harus menyiapkan segala sesuatunya (untuk pertahanan negara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA), sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujarnya. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. Latar belakang a. 3 KOMPONEN YANG TERLIBAT DALAM PERTAHANAN NEGARA. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai perencanaan UO Kemhan Tahun 2020-2024, terlebih dahulu akan. usaha Pertahanan Negara. Di masa-masa akhir jabatannya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Hari Veteran Nasional tahun. 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa usaha. Mengingat : 1. Komponen utama : TNI dan Polri. Komponen cadangan 2. Total Visits: 3. 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Pasal 19Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Atas usaha tersebut, maka salah satu hal yang diinginkan dengan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan. 1 Indonesia, Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 3 tahun 2002, 2. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum. Ilustrasi - Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. komponen pertahanan negara. com1, arissarjito@gmail. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut memberikan dukungan terhadap pemenuhan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam pengelolaan sumber daya. 2. Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti. 6 No. setkab. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Pendahuluan : Indonesia memiliki keaneka ragaman sumber daya hayati nomor 2 terbesar di dunia, setelah negara Brazil. Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam upacara penetapan 3. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala. kehadiran kembali wabah penyakit atau . Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Renstra UO Kemhan periode tahun 2015-2019 telah mengakomodir dalam arah bijak dan strateginya, yaitu denganUntuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Adanya Surat Edaran Menteri PANRB No 27 Tahun 2021, sejatinya dapat memperkuat peran ASN sebagai agen dan aktor bela negara. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Pengerahan Komponen Utamasecara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Pembina IV/a NIP. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dibantu Unsur Lain. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Pertahanan Negara Republik Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Pertahanan . Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan. "Pembangunan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim bukan lagi sekadar keinginan. penyakit baru yang potensial mewabah . Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. com - Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan atau komcad hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Definisi Keamnan Negara 3. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden. (3) Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah berkoordinasi dengan Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. . c. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat. Peralatan dan Perlengkapan 2 Penggunaan Kekuatan Komponen Utama 5 Tahun Permanen a. Review Akademik by: Suminto , S. Selanjutnya dalam UU Hanneg Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa komponen cadangan, terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan. Menimbang: bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,. Ditjen Renhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. (2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan pembinaan Komponen Pendukung. 3 3. Sudjiwo MSc, Dirjakstra Ditjen Strahan, Pemanfaatan Potensi Samudera Hindia Bagi Kepentingan Pertahanan Negara, 2005 73 Dari gambar diatas dapat dijelaskan dalam uraian berikut: 1. Undang-Undang No. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA 4. (3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul b. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);. com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4169);. MENU UTAMA. Komponen Pertahanan Negara 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pertahanan yang didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan. 141 . Dalam ketiga undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Jakarta - . 4 Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat. Jurnal Manajemen Pertahanan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. 3. Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); Dengan . 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara Untuk Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara tersusun atas komponen utama, subsistem, komponen cadangan, dan pendukung”. RUU tentang Bela Negara. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. “Urgensi Uu. 1.